PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor per-026-a-ja-10-2013 Tahun 2013 tentang PENANGANAN DAN PERLINDUNGAN...
Pasal 10
BAB 4 — PEMERIKSAAN LAPORAN PELANGGARAN
(1) Dalam hal laporan hasil telahaan bukan merupakan dugaan Pelanggaran Hukum, maka Laporan Pelanggaran tidak di tindaklanjuti. (2) Laporan Pelanggaran yang tidak ditindaklanjuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Jaksa Agung secara berjenjang dengan menyebutkan alasannya.
