PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor per-026-a-ja-10-2013 Tahun 2013 tentang PENANGANAN DAN PERLINDUNGAN...
Pasal 8
BAB 3 — UNIT PERLINDUNGAN PELAPOR
UPP bertugas untuk: a. mengumpulkan informasi mengenai kebenaran Laporan Pelanggaran; b. mengumpulkan data atau keterangan lain yang relevan dengan Pelapor dan laporannya; c. menentukan untuk menindaklanjuti atau tidak menindaklanjuti Laporan Pelanggaran; d. menilai potensi ancaman atau gangguan yang dapat terjadi pada Pelapor beserta keluarganya; e. menentukan bentuk Perlindungan yang dapat diberikan, waktu dimulai dan berakhirnya perlindungan kepada Pelapor; dan/atau f. melakukan telaahan dan menyusun laporan hasil telaahan.
