PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor per-026-a-ja-10-2013 Tahun 2013 tentang PENANGANAN DAN PERLINDUNGAN...
Pasal 17
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
UPP di lingkungan Kejaksaan Republik INDONESIA harus dibentuk dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak Peraturan Jaksa Agung ini diundangkan.
