PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor per-026-a-ja-10-2013 Tahun 2013 tentang PENANGANAN DAN PERLINDUNGAN...
Pasal 16
BAB 6 — PENGHARGAAN DAN PEMBERIAN SANKSI
(1) Laporan Pelanggaran yang berdasarkan hasil pemeriksaan terbukti merupakan laporan palsu dan atau bersifat fitnah, maka Pelapor dijatuhi hukuman disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Pegawai yang berdasarkan hasil pemeriksaan terbukti mengganggu, menghambat, dan/atau menghalangi kelancaran proses kerja UPP, dijatuhi hukuman disiplin oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pegawai yang terbukti menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangannya untuk melakukan tindakan balasan kepada pelapor, dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
