PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor per-026-a-ja-10-2013 Tahun 2013 tentang PENANGANAN DAN PERLINDUNGAN...
Pasal 15
BAB 6 — PENGHARGAAN DAN PEMBERIAN SANKSI
(1) Jaksa Agung dapat memberikan penghargaan kepada Pelapor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam hal Laporan Pelanggaran : a. berdasarkan hasil pemeriksaan, terbukti telah terjadi Pelanggaran Hukum; atau b. berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, terbukti telah terjadi tindak pidana.
