PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor per-026-a-ja-10-2013 Tahun 2013 tentang PENANGANAN DAN PERLINDUNGAN...
Pasal 14
BAB 5 — PEMBERIAN PERLINDUNGAN
Pemberhentian Perlindungan diberitahukan secara tertulis kepada Pelapor dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari sebelum Perlindungan dihentikan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
