PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor per-026-a-ja-10-2013 Tahun 2013 tentang PENANGANAN DAN PERLINDUNGAN...
Pasal 13
BAB 5 — PEMBERIAN PERLINDUNGAN
Pemberian Perlindungan dihentikan jika: a. berdasarkan penilaian UPP Perlindungan tidak diperlukan lagi; atau b. atas permohonan Pelapor.
