Pasal 12
BAB 5 — PEMBERIAN PERLINDUNGAN
(1) UPP wajib memberikan Perlindungan kepada Pelapor. (2) Perlindungan dapat diberikan sejak diterimanya Laporan Pelanggaran. (3) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa : a. merahasiakan dan menyamarkan identitas Pelapor; b. Perlindungan dari perlakuan diskriminatif dalam segala bentuknya; dan/atau c. Perlidungan atas catatan yang merugikan dalam arsip data kepegawaian. (4) Selain perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), UPP dapat bekerjasama dengan instansi terkait untuk menyediakan Perlindungan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dalam bentuk : a. Perlindungan atas keamanan pribadi, dan/atau keluarga Pelapor dari ancaman fisik dan/atau psikis; b. Perlindungan terhadap harta Pelapor; dan/atau c. pemberian keterangan tanpa bertatap muka dengan terlapor, pada tingkat pemeriksaan fungsional.
