Pasal 96
BAB 4 — KEAMANAN
Tugas Jaga Air: a. Petugas Jaga Air harus selalu siaga baik pada hari kerja maupun di luar jam kerja atau pada hari libur, yang dilakukan oleh sekurang- kurangnya 2 (dua) orang petugas; b. Petugas Jaga Air mempunyai kewajiban dan tanggung jawab :
membantu Wira Piket dalam tugasnya di bidang urusan air;
menjaga keamanan, ketertiban, kebersihan dan kelancaran pelayanan air;
mengadakan patroli/pengontrolan gardu pompa air atau mesin pompa air secara berkala dan teratur;
segera melakukan perbaikan jika terjadi gangguan atau kerusakan aliran air, dan bekerjasama dengan petugas jaga listrik apabila terjadi gangguan/kerusakan pada pompa air; www.djpp.kemenkumham.go.id
memeriksa dan memperbaiki saluran air yang terganggu serta menutup semua kran yang tidak diperlukan lagi;
melarang siapa saja yang menggunakan air secara berlebihan atau tidak sesuai dengan ketentuan pemakaian air, serta melaporkannya kepada Wira Piket;
membuat catatan dalam buku harian tentang kejadian selama bertugas; dan
Petugas jaga air melaksanakan tugas secara bergantian setiap 1 x 24 jam dan diatur/ditetapkan oleh Kepala Bagian Rumah Tangga pada Kejaksaan Agung atau oleh Kepala Bagian Tata Usaha pada Kejaksaan Tinggi.
