PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor per-016-a-ja-07-2013 Tahun 2013 tentang URUSAN DALAM DI LINGKUNGAN...
Pasal 95
BAB 4 — KEAMANAN
Tugas Jaga Listrik: a. Petugas Jaga Listrik harus selalu siaga baik pada hari kerja maupun di luar jam kerja atau pada hari libur, yang dilakukan oleh sekurang- kurangnya 2 (dua) orang petugas; b. Sentral listrik harus dimatikan di luar jam kerja, kecuali di tempat- tempat yang memang harus diberi aliran listrik, penerangan, atau ada permintaan khusus; www.djpp.kemenkumham.go.id
c. Petugas Jaga Listrik mempunyai kewajiban dan tanggung jawab:
- membantu Wira Piket dalam tugasnya di bidang urusan listrik;
- menjaga keamanan, ketertiban, pelayanan semua kebutuhan dan penghematan aliran listrik;
- segera memperbaiki gangguan atau kerusakan aliran listrik yang terjadi dan apabila tidak dapat diatasi sendiri, segera melapor dan minta bantuan PLN melalui Kepala Bagian Rumah Tangga;
- segera menghidupkan/mengaktifkan mesin-mesin pembangkit tenaga listrik cadangan yang ada di lingkungan Kejaksaan apabila aliran listrik PLN padam;
- mengadakan patroli/pemeriksaan pada setiap gardu dan panel- panel listrik yang terdapat di dalam bangunan kantor secara teratur;
- melarang siapapun yang menggunakan aliran listrik tidak sesuai dengan ketentuan atau secara berlebih-lebihan dan melaporkan kepada Wira Piket;
- memadamkan/menghidupkan lampu-lampu jalan/taman pada waktunya;
- membuat catatan dalam buku harian tentang kejadian-kejadian selama bertugas;
- Petugas Jaga Listrik bertugas secara bergantian setiap 1 x 24 jam dan diatur/ditetapkan oleh Kepala Bagian Rumah Tangga Kejaksaan Agung atau oleh Kepala Bagian Tata Usaha Kejaksaan Tinggi.
