Pasal 94
BAB 4 — KEAMANAN
Tugas Jaga Angkutan: a. untuk memenuhi pelayanan angkutan di luar jam kerja atau pada hari libur sewaktu-waktu terjadi kebutuhan yang sangat mendesak, atau untuk kepentingan operasional dinas piket, tetap diadakan Tugas Jaga Angkutan yang terdiri dari sekurang-kurangnya 2 (dua) orang tenaga pengemudi; b. pada hari libur atau di luar jam kerja, petugas jaga angkutan berkewajiban melayani kebutuhan/permintaan kendaraan serta mengemudikan kendaraan dinas yang disediakan untuk kepentingan piket dan/atau kepentingan lain yang berhubungan dengan dinas, atas permintaan Kepala Sub Bagian Angkutan; c. Petugas Jaga Angkutan bertugas secara bergantian dalam waktu 1 x 24 jam dan membuat catatan dalam buku harian tentang kejadian- kejadian selama bertugas; dan d. pengaturan dan pelaksanaan Tugas Jaga Angkutan ditetapkan oleh Kepala Bagian Rumah Tangga Kejaksaan Agung atau oleh Kepala Bagian Tata Usaha pada Kejaksaan Tinggi.
