PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor per-016-a-ja-07-2013 Tahun 2013 tentang URUSAN DALAM DI LINGKUNGAN...
Pasal 97
BAB 4 — KEAMANAN
Tugas Jaga Kesehatan: a. pelayanan kesehatan dilakukan di kantor baik pada jam kerja maupun di luar jam kerja; b. untuk keperluan sebagaimana dimaksud pada huruf a diadakan tugas jaga bagi dokter secara bergantian setiap 1 x 24 jam; dan c. Tugas Jaga di luar jam kantor sebagaimana dimaksud pada huruf b, berupa kesiagaan apabila sewaktu-waktu dibutuhkan.
