PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor per-016-a-ja-07-2013 Tahun 2013 tentang URUSAN DALAM DI LINGKUNGAN...
Pasal 71
BAB 4 — KEAMANAN
Jangka waktu tugas piket selama 1 x 24 jam dan penggantiannya dilakukan setiap hari pada pukul 07.00 waktu setempat.
