Pasal 70
BAB 4 — KEAMANAN
(1) Pada Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri maupun Cabang Kejaksaan Negeri harus ada tempat khusus untuk tugas piket; (2) Di tempat piket disediakan peralatan/perlengkapan sebagai berikut: a. alat keamanan sesuai dengan ketentuan; b. seperangkat alat telekomunikasi; c. panduan di waktu ada bahaya; d. meja kursi; e. lemari; f. lemari penyimpanan kunci-kunci ruangan; g. jam dinding; h. papan tulis; i. peta kota; j. buku tamu, kartu tamu, tanda pengenal tamu; k. buku jurnal/laporan; l. buku telepon dan nomor-nomor telepon penting yang perlu segera dihubungi bila diperlukan; m. buku Peraturan Urusan Dalam Kejaksaan; n. alat Pemadam Kebakaran; dan/atau o. lain-lain yang dipandang perlu. (3) Petugas Piket bertanggung jawab atas peralatan/perlengkapan sebagaimana pada ayat (2).
