PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor per-016-a-ja-07-2013 Tahun 2013 tentang URUSAN DALAM DI LINGKUNGAN...
Pasal 69
BAB 4 — KEAMANAN
(1) Daftar Petugas Piket disusun dan dibuat setiap bulan dan diterima oleh mereka yang akan bertugas piket paling lambat 3 (tiga) hari sebelum bulan berlakunya daftar Petugas Piket tersebut. (2) Salinan daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada atasan langsung dari Petugas Piket yang akan bertugas paling lambat 3 (tiga) hari sebelum tugas piket dilaksanakan. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Berdasarkan daftar Petugas Piket tersebut, atasan langsungnya wajib memerintahkan kepada bawahannya yang mendapat tugas piket untuk melaksanakan tugas dengan rasa tanggung jawab.
