PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor per-016-a-ja-07-2013 Tahun 2013 tentang URUSAN DALAM DI LINGKUNGAN...
Pasal 68
BAB 4 — KEAMANAN
(1) Pengawas Piket bertugas mengawasi jalannya pelaksanaan tugas piket, memberi perintah dan petunjuk kepada Wira Piket, serta menyusun daftar petugas piket setiap bulan; (2) Pengawas Piket bertanggung jawab langsung atas pelaksanaan petugas piket kepada: a. Kepala Biro Umum untuk Kejaksaan Agung; b. Sekretaris Badan untuk Badan; c. Kepala Kejaksaan Tinggi untuk Kejaksaan Tinggi; d. Kepala Kejaksaan Negeri untuk Kejaksaan Negeri; dan e. Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk Cabang Kejaksaan Negeri.
