PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor per-016-a-ja-07-2013 Tahun 2013 tentang URUSAN DALAM DI LINGKUNGAN...
Pasal 72
BAB 4 — KEAMANAN
Penggantian piket dilakukan di depan Pengawas Piket atau Pejabat yang ditunjuk untuk itu dengan cara sebagai berikut : a. Wira Piket lama berdiri di sebelah kanan Wira Piket baru; www.djpp.kemenkumham.go.id
b. selanjutnya memberi penghormatan bersama kepada Pengawas Piket atau Pejabat yang ditunjuk untuk menerima laporan serah terima, dipimpin oleh yang lebih tinggi atau lebih senior pangkatnya; c. setelah penghormatan, dilanjutkan dengan laporan, diawali oleh Wira Piket lama kemudian Wira Piket baru.
