PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor per-016-a-ja-07-2013 Tahun 2013 tentang URUSAN DALAM DI LINGKUNGAN...
Pasal 65
BAB 4 — KEAMANAN
Susunan Petugas Piket sebagai berikut : (1) Pada Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri, terdiri dari: a. seorang Wira Piket golongan/ruang III/a sampai dengan III/d; dan b. 2 (dua) orang Darma Piket golongan/ruang II/a sampai dengan II/d; (2) Pada Cabang Kejaksaan Negeri, terdiri dari : a. seorang Wira Piket atau menyesuaikan dengan kondisi daerah; dan b. seorang Darma Piket.
www.djpp.kemenkumham.go.id
