PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor per-016-a-ja-07-2013 Tahun 2013 tentang URUSAN DALAM DI LINGKUNGAN...
Pasal 66
BAB 4 — KEAMANAN
(1) Pada Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri yang tidak terdapat Satuan Keamanan Dalam maka susunan dan jumlah petugas piket dibenarkan lebih dari seorang Darma Piket. (2) Susunan dan jumlah petugas piket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kebutuhan, situasi dan kondisi Kejaksaan Negeri atau Cabang Kejaksaan Negeri setempat.
