PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor per-016-a-ja-07-2013 Tahun 2013 tentang URUSAN DALAM DI LINGKUNGAN...
Pasal 64
BAB 4 — KEAMANAN
(1) Setiap Pegawai dibebani tugas piket dan wajib dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab. (2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Pegawai yang menduduki jabatan eselon III ke atas, Pegawai golongan/ruang IV/a ke atas, Kepala Sub Bagian Protokol dan Pengamanan Pimpinan Kejaksaan dan Pimpinan Satuan Kerja, Ajudan, Petugas Sandi, Petugas Kesehatan, atau Pegawai yang telah berusia 50 (lima puluh) tahun ke atas berdasarkan keterangan Pimpinan Satuan Kerja dan/atau karena kesehatannya sudah tidak mengizinkan berdasarkan keterangan dokter atau karena tugasnya tidak mungkin menjalankan tugas piket.
