PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor per-016-a-ja-07-2013 Tahun 2013 tentang URUSAN DALAM DI LINGKUNGAN...
Pasal 63
BAB 4 — KEAMANAN
(1) Satuan Tugas Jaga disusun atas dasar tugas penjagaan yang terdiri dari Golongan III (Wira) dan Golongan II (Darma) dari masing-masing bidang. (2) Susunan personil yang melakukan penjagaan terdiri dari : a. Wira Piket; b. Darma Piket; c. Komandan Jaga Keamanan Dalam; d. Petugas Keamanan Dalam; dan e. Provos. (3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) di Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri atau Cabang Kejaksaan Negeri menyesuaikan dengan kondisi dan situasi setempat.
