PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor per-016-a-ja-07-2013 Tahun 2013 tentang URUSAN DALAM DI LINGKUNGAN...
Pasal 62
BAB 4 — KEAMANAN
Penjagaan dilakukan di setiap kantor Kejaksaan, rumah jabatan Jaksa Agung, Wakil Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda, Kepala Badan dan Kepala Kejaksaan Tinggi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
