Pasal 61
BAB 4 — KEAMANAN
(1) Untuk menjamin keselamatan, keamanan, dan ketertiban di lingkungan Kejaksaan perlu dibentuk Satuan Tugas Jaga. (2) Satuan Tugas Jaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan penjagaan terhadap personil, dokumen, sarana dan prasarana, serta disiplin Pegawai. (3) Selain melakukan ketentuan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2), Satuan Tugas Jaga secara tidak langsung ikut mengawasi kendaraan/angkutan, listrik, air, telepon, dan lain-lain sesuai dengan situasi dan kondisi lingkungan setempat. (4) Pelaksanaan penjagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikoordinir oleh : a. Kepala Bagian Keamanan Dalam pada Kejaksaan Agung; b. Kepala Bagian Tata Usaha pada Badan; c. Asisten Pembinaan pada Kejaksaan Tinggi; d. Kepala Sub Bagian Pembinaan pada Kejaksaan Negeri; atau e. Kepala Cabang Kejaksaan Negeri pada Cabang Kejaksaan Negeri (5) Pelaksanaan penjagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikoordinir oleh : a. Kepala Bagian Rumah Tangga pada Kejaksaan Agung; b. Kepala Bagian Tata Usaha pada Badan; c. Kepala Bagian Tata Usaha pada Kejaksaan Tinggi; d. Kepala Sub Bagian Pembinaan pada Kejaksaan Negeri; atau e. Kepala Urusan Pembinaan pada Cabang Kejaksaan Negeri.
