PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor per-016-a-ja-07-2013 Tahun 2013 tentang URUSAN DALAM DI LINGKUNGAN...
Pasal 54
BAB 3 — KETERTIBAN
(1) Setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempatnya dalam lingkungan kantor Kejaksaan. (2) Tempat sampah wajib disediakan di dalam ruangan, di koridor, baik di dalam maupun di luar gedung untuk memudahkan menampung sampah.
