Pasal 53
BAB 3 — KETERTIBAN
(1) Setiap hari kerja, ruangan kerja, halaman, pelataran parkir, selokan, taman dan tempat lainnya harus sudah bersih sebelum pukul 07.30 atau jam kerja. (2) Penyelenggaraan kebersihan ruangan dikoordinir dan diawasi oleh Kepala Bagian Tata Usaha pada Kejaksaan Agung dan Badan, Asisten Pembinaan pada Kejaksaan Tinggi, Kepala Sub Bagian Pembinaan pada Kejaksaan Negeri, atau Kepala Urusan Pembinaan pada Cabang Kejaksaan Negeri. (3) Penyelenggaraan kebersihan koridor, halaman, lapangan, pelataran parkir, selokan, taman dan tempat lainnya dikoordinir dan diawasi www.djpp.kemenkumham.go.id
oleh Kepala Bagian Rumah Tangga pada Kejaksaan Agung, Kepala Bagian Tata Usaha pada Badan, Asisten Pembinaan pada Kejaksaan Tinggi, Kepala Sub Bagian Pembinaan pada Kejaksaan Negeri, atau Kepala Urusan Pembinaan pada Cabang Kejaksaan Negeri dengan menggunakan personil, dana, dan alat yang telah tersedia.
