PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor per-016-a-ja-07-2013 Tahun 2013 tentang URUSAN DALAM DI LINGKUNGAN...
Pasal 50
BAB 3 — KETERTIBAN
Dalam keadaan mendesak, apabila pelataran parkir sudah tidak mencukupi atau atas pertimbangan lain, Kepala Biro Umum pada Kejaksaan Agung, Kepala Bagian Tata Usaha pada Badan, Asisten Pembinaan pada Kejaksaan Tinggi, Kepala Sub Bagian Pembinaan pada Kejaksaan Negeri, atau Kepala Urusan Pembinaan pada Cabang Kejaksaan Negeri dapat menunjuk tempat lain sebagai pelataran parkir tambahan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
