Pasal 49
BAB 3 — KETERTIBAN
(1) Setiap kendaraan dan/atau orang yang mengangkut barang/inventaris kantor yang masuk atau keluar lingkungan Kejaksaan, terlebih dahulu menunjukan dan menyerahkan tembusan surat izin angkut barang kepada Petugas Keamanan Dalam atau Petugas Piket yang sedang berdinas di pintu gerbang. (2) Surat izin angkut barang/inventaris kantor dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Bagian Rumah Tangga atau Kepala Bagian Tata Usaha pada Kejaksaan Agung, Asisten Pembinaan pada Kejaksaan Tinggi, Kepala Sub Bagian Pembinaan pada Kejaksaan Negeri, atau Kepala Urusan Pembinaan pada Cabang Kejaksaan Negeri dalam rangkap 3 (tiga) yaitu lembar pertama untuk petugas pengangkut barang, lembar kedua untuk arsip dan lembar ketiga untuk Bagian Keamanan Dalam/Petugas Piket.
