Pasal 51
BAB 3 — KETERTIBAN
(1) Penggunaan sarana kantor seperti peminjaman gedung/ruangan, kendaraan dinas, perangkat alat musik/gamelan, penggunaan pelataran kantor, taman dan lapangan upacara, baik perorangan maupun kelompok di luar kepentingan dinas, baik Pegawai atau Warga Kejaksaan sendiri atau pihak lain, hanya dapat dilakukan setelah ada izin tertulis dari Pimpinan Satuan Kerja. (2) Surat izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dengan ketentuan: a. Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan setelah mendengar pertimbangan Kepala Biro Umum; b. Kepala Badan setelah mendengar pertimbangan Sekretaris Badan; c. Kepala Kejaksaan Tinggi setelah mendengar pertimbangan Asisten Pembinaan; d. Kepala Kejaksaan Negeri setelah mendengar pertimbangan Kepala Sub Bagian Pembinaan, atau atas perintah Kepala Kejaksaan Tinggi; atau e. Kepala Cabang Kejaksaan Negeri pada Cabang Kejaksaan Negeri setelah mendengar pertimbangan Kepala Urusan Pembinaan atau atas perintah Kepala Kejaksaan Negeri.
