PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor per-016-a-ja-07-2013 Tahun 2013 tentang URUSAN DALAM DI LINGKUNGAN...
Pasal 25
BAB 3 — KETERTIBAN
Dalam berpenampilan sehari-hari, setiap Pegawai harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut: a. Pegawai perempuan wajib menata rambut di atas bahu dengan rapi dengan tidak menutupi pangkat dan rambut berwarna alami/tidak diwarnai selain hitam; www.djpp.kemenkumham.go.id
b. Pegawai pria wajib menata rambut dengan rapi dengan ketentuan tidak menyentuh kerah baju, rambut berwarna alami/tidak diwarnai selain hitam, menata kumis dengan teratur dan rapi, dan tidak memelihara cambang dan jenggot.
