PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor per-016-a-ja-07-2013 Tahun 2013 tentang URUSAN DALAM DI LINGKUNGAN...
Pasal 24
BAB 3 — KETERTIBAN
Setiap Pegawai pada hari Jumat atau pada acara-acara tertentu atas petunjuk Pimpinan Satuan Kerja, wajib menggunakan pakaian batik dengan ketentuan: a. Pegawai perempuan menggunakan pakaian batik yang sopan dengan rok berwarna hitam atau gelap dengan panjang di bawah lutut; b. Pegawai perempuan yang memakai pakaian muslim menyesuaikan; atau c. Pegawai pria menggunakan pakaian batik lengan pendek dengan celana panjang berwarna hitam atau gelap.
