Pasal 23
BAB 3 — KETERTIBAN
(1) Penggunaan pakaian dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dengan ketentuan sebagai berikut: a. Pakaian Dinas Harian (PDH) adalah pakaian dinas yang dipakai oleh setiap Pegawai dalam tugas sehari-hari; b. Pakaian Dinas Lapangan (PDL) adalah pakaian dinas yang dipakai oleh Pegawai dalam melaksanakan tugas KAMDAL dan tugas-tugas tertentu lainnya yang ditetapkan oleh Pimpinan Satuan Kerja; c. Pakaian Dinas Upacara (PDU) terdiri dari Pakaian Dinas Upacara Kecil (PDUK) dan Pakaian Dinas Upacara Besar (PDUB) adalah pakaian dinas yang dipakai oleh Pegawai untuk mengikuti:
- PDUB digunakan untuk Upacara Hari Bhakti Adhyaksa, Upacara Hari Kemerdekaan tanggal 17 Agustus, upacara persemayaman/ pemakaman secara dinas dan upacara lainnya yang ditentukan oleh Pimpinan Satuan Kerja;
- PDUK digunakan untuk Upacara Ziarah ke Taman Makam Pahlawan, Upacara Serah Terima Jabatan intern Kejaksaan www.djpp.kemenkumham.go.id
dan upacara lainnya yang ditentukan oleh Pimpinan Satuan Kerja. (2) Untuk ketentuan pakaian dinas Pegawai perempuan, wajib menggunakan rok dengan panjang di bawah lutut maksimal 10 (sepuluh) cm atau celana panjang sewarna dengan Pakaian Dinas Harian untuk keperluan dinas lapangan dengan persetujuan Pimpinan Satuan Kerja. (3) Bagi Pegawai perempuan dapat menggunakan pakaian dinas berupa baju lengan panjang dan rok panjang atau celana panjang untuk keperluan dinas lapangan sewarna dengan Pakaian Dinas Harian, dengan persetujuan Pimpinan Satuan Kerja. (4) Bagi Pegawai perempuan yang berbusana muslim menggunakan penutup kepala berupa kain segitiga dengan warna bahan krem/coklat muda dengan pinggir bahan dibordir, dan ujung kain dimasukkan ke dalam kerah baju. (5) Bagi Pegawai yang sedang hamil menggunakan pakaian dinas khusus untuk perempuan hamil. (6) Jaksa yang bertugas di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara wajib menggunakan pakaian sebagaimana diatur dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor: KEP-082/A/JA/05/2012 tentang Pakaian (dress code) Jaksa Pengacara Negara, kecuali dalam rangka upacara dan apel kerja wajib menggunakan Pakaian Dinas yang ditentukan.
