PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor per-016-a-ja-07-2013 Tahun 2013 tentang URUSAN DALAM DI LINGKUNGAN...
Pasal 26
BAB 3 — KETERTIBAN
(1) Dalam menjalankan tugasnya sehari-hari di lingkungan Kejaksaan, Pegawai dapat menggunakan Pakaian Sipil Harian (PSH), dengan ketentuan sebagai berikut : a. untuk Pegawai di lingkungan Kejaksaan Agung adalah Pegawai yang menduduki jabatan eselon II ke atas atau yang berpangkat golongan IV/c ke atas. b. untuk Pegawai di Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri adalah Pegawai yang menduduki jabatan eselon III ke atas atau yang berpangkat golongan IV/b ke atas. (2) Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menggunakan Pakaian Dinas Harian (PDH) pada setiap hari Senin.
