PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor per-016-a-ja-07-2013 Tahun 2013 tentang URUSAN DALAM DI LINGKUNGAN...
Pasal 18
BAB 3 — KETERTIBAN
Pegawai yang keluar kantor pada jam kerja tanpa surat izin resmi, dapat dilakukan pencegahan oleh Provos atau Petugas Piket untuk diminta keterangannya dan dilaporkan kepada atasan langsungnya untuk klarifikasi.
