Pasal 17
BAB 3 — KETERTIBAN
(1) Setiap Pegawai yang akan keluar kantor pada jam kerja, baik karena urusan dinas maupun urusan pribadi, harus memperoleh izin tertulis terlebih dahulu dari atasan langsungnya. (2) Surat izin tertulis dibuat rangkap 4 (empat) dan ditandatangani atasan serendah-rendahnya eselon III atau eselon IV bagi Cabang Kejaksaan Negeri dengan ketentuan 1 (satu) lembar untuk arsip di unit kerja, 1 www.djpp.kemenkumham.go.id
(satu) lembar untuk yang bersangkutan, 1 (satu) lembar untuk diserahkan kepada Petugas Pencatatan Daftar Hadir dan 1 (satu) lembar diserahkan kepada Provos atau Petugas Piket di pintu keluar. (3) Untuk keperluan yang sangat mendesak, izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan oleh atasan langsung secara lisan.
