Pasal 16
BAB 3 — KETERTIBAN
(1) Setiap Pegawai wajib mengisi daftar hadir dan daftar pulang yang dilakukan melalui mesin elektronik. (2) Setiap Pegawai yang tidak mengisi daftar hadir dan daftar pulang, dinyatakan tidak hadir. (3) Apabila pencatatan melalui mesin elektronik mengalami kerusakan atau belum tersedia maka disediakan daftar hadir dan daftar pulang secara manual oleh masing-masing unit kerja yang dikoordinir oleh Kepala Bagian Tata Usaha pada Kejaksaan Agung dan Badan, Asisten Pembinaan pada Kejaksaan Tinggi, Kepala Sub Bagian Pembinaan pada Kejaksaan Negeri atau Kepala Urusan Pembinaan pada Cabang Kejaksaan Negeri. (4) Rekapitulasi kehadiran dilaksanakan setiap tanggal 3 pada bulan berikutnya dan paling lambat tanggal 5 dilaporkan kepada masing- masing kepala unit kerja untuk mendapatkan verifikasi dan klarifikasi. (5) Kepala unit kerja segera menyampaikan verifikasi dan klarifikasi kepada Petugas Pencatatan Daftar Hadir.
