Pasal 15
BAB 3 — KETERTIBAN
(1) Apel kerja dilaksanakan sebagai berikut : www.djpp.kemenkumham.go.id
a. apel kerja dilaksanakan oleh seluruh Pegawai di satuan/unit kerja masing-masing pada setiap hari Senin pagi dan hari Jum’at sore; b. apel kerja gabungan di Kejaksaan Agung dilaksanakan oleh seluruh Pegawai pada setiap hari Senin pagi minggu pertama setiap bulan; c. apabila diperlukan oleh Pimpinan Kejaksaan atau Pimpinan Satuan Kerja, apel dapat dilaksanakan selain apel sebagaimana dimaksud huruf a dan b; d. Apel kerja gabungan di daerah dapat dilaksanakan dengan menyesuaikan pada kondisi setempat. (2) Pakaian yang dipergunakan dalam apel kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Pakaian Dinas Harian atau pakaian yang digunakan sesuai peraturan kedinasan pada hari itu.
