PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor per-016-a-ja-07-2013 Tahun 2013 tentang URUSAN DALAM DI LINGKUNGAN...
Pasal 14
BAB 3 — KETERTIBAN
Jam kerja Pegawai ditetapkan sebagai berikut: a. Hari Senin sampai dengan hari Kamis : Pukul 07.30 – 16.00 dengan waktu istirahat : Pukul 12.00 – 13.00; dan b. Hari Jumat : Pukul 07.30 – 16.30 dengan waktu istirahat : Pukul 11.30-13.00.
