PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor per-016-a-ja-07-2013 Tahun 2013 tentang URUSAN DALAM DI LINGKUNGAN...
Pasal 13
BAB 3 — KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB
(1) Setiap Pegawai yang mendapat tugas kedinasan di luar daerah hukumnya wajib diberikan Surat Perintah dengan disertai petunjuk dan pedoman oleh atasannya. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan melaporkan kepada Kepala Kejaksaan setempat atau pejabat yang berwenang sebelum dan sesudah melaksanakan tugas, kecuali dalam hal pelaksanaan tugas khusus.
