Pasal 19
BAB 3 — KETERTIBAN
(1) Bagi Pegawai yang berhalangan dan/atau melakukan tugas keluar kantor maka dalam kolom tanda tangan pada daftar hadir manual wajib dibubuhi catatan sebagai berikut: a. “D.L” (Dinas Luar) bagi Pegawai yang melakukan tugas di luar kantor sesuai surat perintah/surat tugas; b. “S” (Sakit) bagi Pegawai yang sakit sesuai dengan surat keterangan dokter; c. “I” (Izin) bagi Pegawai yang mendapat izin secara sah sesuai dengan keterangan yang di dapat baik sebelum atau dalam hari kerja berjalan; d. “C” (Cuti) bagi Pegawai yang sedang menjalani cuti sesuai dengan surat izin cuti yang diberikan; e. “TAK” (Tidak Ada Keterangan) bagi Pegawai yang tidak masuk kantor tanpa alasan atau tanpa keterangan yang sah; atau f. “B.P” (Bebas Piket) bagi Pegawai yang selesai melaksanakan tugas piket. (2) Rekapitulasi mingguan diisi oleh Kepala Bagian Tata Usaha pada Kejaksaan Agung dan Badan, Asisten Pembinaan pada Kejaksaan Tinggi, Kepala Sub Bagian Pembinaan pada Kejaksaan Negeri, atau Kepala Urusan Pembinaan pada Cabang Kejaksaan Negeri dan dilaporkan kepada atasan.
