PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor per-016-a-ja-07-2013 Tahun 2013 tentang URUSAN DALAM DI LINGKUNGAN...
Pasal 140
BAB 8 — PEMELIHARAAN DAN PENGGUNAAN PANJI ADHYAKSA
Penggunaan, cara membawa, pembukaan dan penutupan selubung, perlakuan, cara mengeluarkan/menyimpan kembali PANJI ADHYAKSA, dilakukan menurut cara sebagaimana diatur dalam Keputusan Jaksa Agung
Nomor: KEP-064/J.A/7/1987 tanggal 9 Juli 1987 tentang Tata Cara Penggunaan PANJI ADHYAKSA.
