Pasal 139
BAB 8 — PEMELIHARAAN DAN PENGGUNAAN PANJI ADHYAKSA
Tata cara penyimpanan dan pemeliharaan PANJI ADHYAKSA diatur sebagai berikut : (1) Penyimpanan www.djpp.kemenkumham.go.id
a. disimpan di ruang kerja Jaksa Agung atau di ruang lain yang disediakan; dan b. diletakkan dalam lemari kaca dalam keadaan terpasang pada tongkat dan standarnya serta harus terselubung. (2) Kebersihan untuk menjamin kebersihan, keutuhan dan keselamatan PANJI ADHYAKSA ditunjuk 2 (dua) orang Wira KAMDAL sebagai penanggung jawab dibantu seorang Pegawai untuk pemeliharaannya sehari-hari. (3) Pemeliharaan a. untuk mencegah rusaknya PANJI ADHYAKSA dari serangan serangga, lemari penyimpanan harus diberi bahan anti serangga seperti kapur barus, bubuk merica, dan sebagainya; dan b. secara berkala Wira Piket bersama Wira KAMDAL yang diserahi tugas penanggung jawab PANJI ADHYAKSA, wajib mengadakan pemeriksaan bersama atas keadaan PANJI ADHYAKSA.
