PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor per-016-a-ja-07-2013 Tahun 2013 tentang URUSAN DALAM DI LINGKUNGAN...
Pasal 141
BAB 9 — PENGELOLAAN ANGKUTAN
(1) Kepala Bagian Rumah Tangga pada Kejaksaan Agung, Asisten Pembinaan pada Kejaksaan Tinggi, Kepala Sub Bagian Pembinaan pada Kejaksaan Negeri atau Kepala Urusan Pembinaan pada Cabang Kejaksaan Negeri mengatur penggunaan semua kendaraan dinas dan kendaraan lainnya yang biayanya ditanggung oleh dinas. (2) Pemeliharaan, pemanfaatan dan pengadministrasian kendaraan dinas dan kendaraan lainnya dilaksanakan : a. Kepala Sub Bagian Angkutan pada Kejaksaan Agung; b. Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian pada Badan; c. Kepala Sub Bagian Umum pada Kejaksaan Tinggi; d. Kepala Sub Bagian Pembinaan pada Kejaksaan Negeri; atau e. Kepala Urusan Pembinaan pada Cabang Kejaksaan Negeri.
www.djpp.kemenkumham.go.id
