PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor per-016-a-ja-07-2013 Tahun 2013 tentang URUSAN DALAM DI LINGKUNGAN...
Pasal 136
BAB 7 — KESEJAHTERAAN DAN KESEHATAN
(1) Rumah jabatan struktural hanya diperuntukkan bagi pejabat struktural yang bertugas di Kantor Kejaksaan setempat. (2) Penghuni rumah jabatan struktural sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib keluar tanpa syarat dari rumah jabatan yang dihuninya paling lama 3 (tiga) bulan setelah tidak lagi menduduki jabatan struktural pada Kejaksaan setempat atau setelah dicabut haknya untuk menghuni rumah. (3) Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dilaksanakan, Pimpinan Satuan Kerja akan mengeluarkan secara paksa.
