PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor per-016-a-ja-07-2013 Tahun 2013 tentang URUSAN DALAM DI LINGKUNGAN...
Pasal 135
BAB 7 — KESEJAHTERAAN DAN KESEHATAN
(1) Dalam rangka mendukung dan mengoptimalkan pelaksanaan tugas, Kejaksaan menyediakan fasilitas rumah jabatan struktural dan dapat menyediakan rumah dinas. (2) Penyediaan rumah jabatan struktural dan rumah dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan anggaran yang tersedia.
