PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor per-016-a-ja-07-2013 Tahun 2013 tentang URUSAN DALAM DI LINGKUNGAN...
Pasal 134
BAB 7 — KESEJAHTERAAN DAN KESEHATAN
(1) Pada setiap Kantor Kejaksaan dapat dibentuk Koperasi untuk meringankan dan memudahkan terpenuhinya kebutuhan pokok sehari-hari atau kebutuhan lain bagi Pegawai. (2) Kepengurusan dan pengelolaan koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pegawai setempat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pimpinan Satuan Kerja wajib membimbing dan mengawasi jalannya/perkembangan koperasi. www.djpp.kemenkumham.go.id
