PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor per-016-a-ja-07-2013 Tahun 2013 tentang URUSAN DALAM DI LINGKUNGAN...
Pasal 133
BAB 7 — KESEJAHTERAAN DAN KESEHATAN
Untuk memenuhi kebutuhan Pegawai selama jam kerja, dapat disediakan kantin dalam lingkungan kantor dengan syarat: a. menjaga keamanan, ketertiban, kebersihan dan kesehatan; b. sederhana dan higienis; c. tidak terbuka untuk umum; dan d. dikelola oleh Warga Kejaksaan.
