PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor per-016-a-ja-07-2013 Tahun 2013 tentang URUSAN DALAM DI LINGKUNGAN...
Pasal 137
BAB 7 — KESEJAHTERAAN DAN KESEHATAN
(1) Rumah dinas hanya diperuntukkan bagi Pegawai Kejaksaan yang mempunyai Izin Hunian. (2) Penghuni rumah dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib keluar tanpa syarat dari rumah dinas yang dihuninya paling lama 3 (tiga) bulan setelah dicabut haknya untuk menghuni rumah. (3) Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dilaksanakan, Pimpinan Satuan Kerja akan mengeluarkan secara paksa.
