PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor per-016-a-ja-07-2013 Tahun 2013 tentang URUSAN DALAM DI LINGKUNGAN...
Pasal 121
BAB 6 — PENGAMANAN PIMPINAN KEJAKSAAN
(1) Anggota KAMDAL yang ditunjuk sebagai WALSUS ditetapkan oleh Kepala Bagian Keamanan Dalam dan dapat diganti atas usul dengan pertimbangan dari Kepala Sub Bagian Protokol dan Pengamanan Pimpinan. (2) Surat Perintah penugasan WALSUS dikeluarkan oleh Kepala Bagian Keamanan Dalam.
