Pasal 120
BAB 6 — PENGAMANAN PIMPINAN KEJAKSAAN
(1) Tugas, kewajiban, dan tanggung jawab WALSUS: a. menjaga keselamatan dan keamanan Jaksa Agung dan keluarganya; b. mengawal Jaksa Agung dalam perjalanan; c. mengambil langkah penyelamatan, pengamanan dan penertiban sekitar keberadaan Jaksa Agung; d. mencegah tamu atau orang yang akan menjumpai/mendekati Jaksa Agung tanpa adanya izin terlebih dahulu; e. mengambil langkah penyelamatan pengamanan Jaksa Agung dan keluarganya jika terjadi atau akan terjadi bahaya yang berupa ancaman, rintangan atau gangguan; f. menjaga keamanan, ketertiban dan ketentraman di rumah jabatan Jaksa Agung; g. jika timbul keraguan, wajib segera melaporkan dan meminta petunjuk kepada Kepala Sub Bagian Protokol dan Pengamanan Pimpinan; h. melaksanakan perintah, petunjuk dan nasihat Kepala Sub Bagian Protokol dan Pengamanan Pimpinan dengan penuh rasa tanggung jawab; i. melakukan koordinasi pengamanan dengan Bidang Intelijen; j. melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Kepala Sub Bagian Protokol dan Pengamanan Pimpinan selaku pengendali dan penanggung jawab WALSUS; www.djpp.kemenkumham.go.id
k. Anggota WALSUS diwajibkan mengenakan pakaian bebas atau pakaian lain yang ditentukan oleh Kepala Sub Bagian Protokol dan Pengamanan Pimpinan berdasarkan pertimbangan tertentu; dan l. dalam keadaan yang diperlukan, Anggota WALSUS dapat dipersenjatai dengan senjata api berupa pistol. (2) Pelaksanaan tugas, kewajiban, dan tanggung jawab WALSUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan terhadap Wakil Jaksa Agung dan keluarganya. (3) Anggota WALSUS yang dipersenjatai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l harus memenuhi ketentuan sebagai berikut : a. memenuhi persyaratan medis dan persyaratan psikologis; dan b. memiliki kemahiran menembak dan telah memperoleh sertifikasi menembak dari Mabes Polri.
