PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor per-016-a-ja-07-2013 Tahun 2013 tentang URUSAN DALAM DI LINGKUNGAN...
Pasal 122
BAB 7 — KESEJAHTERAAN DAN KESEHATAN
(1) Untuk memelihara dan meningkatkan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, di lingkungan kantor Kejaksaan wajib disediakan tempat atau ruangan untuk Pegawai yang menjalankan ibadah menurut agamanya masing-masing. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kondisi setempat.
